Studi Kasus Internet dan Web Desain

CardingCarding terjadi di Bandung,2003. Dimana ada seorang mahasiswa yang melakukan iseng iseng namun menjadi sebuah kebiasaan,beliau sudah melakukan ini selama satu bulan pada saat itu,tercatat ada 13 korban dari kejahatan yang dilakukannya. Kejahatan ini salah satu dari jenis cybercrime, Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan internet.

Pelanggaran Piracy  Kasus PertamaKasus ini pernah terjadi di tahun 2004 dimana ada seorang siswa  yang membajak sebuah software ternama yaitu IOS yang merupakan OS besutan APPLE yang sukses. Seiring berjalannya waktu siswa tersebut mencoba untuk membajak software tersebut,alhasil ia pun berhasil tetapi hanya dalam waktu satu minggu dia berhasil di tangkap oleh kepolisian karena seorang security ip dari perusahaan tersebut berhasil melacak bagaimana software tersebut dibajak.žKasus keduaKasus ini bagaikan tiada hentinya di awal tahun 2006 tercatat ada 2 orang pelajar IT yang berhasil membajak sebuah software di app store. Rencana mereka berjalan dengan lancar di awal,banyak sekali orang orang yang mengunggah aplikasi tersebut. Padahal aplikasi yang telah mereka hack sangat berbahaya. Mereka memprogram antivirus tersebut berisi virus yang berjenis INIT dan SALTY.

Crackerž  Definisi :Cracker atau Criminal Minded Hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pda penghancuran data.Political hacker merupakan aktivitas melalui situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan.žKasus Cracker :žKasus ini terjadi pada tahun 2007,ada seorang Mahasiswa yang berhasil menyabotase data dan arsip sebuah sekolah yang dulu telah mengeluarkannya. Ada juga yang terjadi pada tahun 2005 dimana saat itu ada seorang mahasiswi yang membuat sebuah software yang digunakan untuk menyabotase sebuah data dari web sebuah perusahaan.

Illegal Contens  Definisi Kejahatan ini memang sangat tidak etis dimana seseorang yang merubah sebuah konten dari web seusai keinginannya. Hal ini dianggap melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Contohnya adalah pornografi dan aliran sesatžKasus 2 :Pada tahun 2014 ini ada sebuah organisasi yang bernama ISIS,mereka tidak hanya menyebarkan lewat dari mulut ke mulut saja. Tetapi mereka juga telah membuat sebuah konten yang bersifat illegal yakni sebuah web rahasia dan juga mereka menyeybarkan video mereka melalui You Tube. Masalah ini sangat meresahkan bagi rakyat indonesia dimana indonesia sendiri merupakan umat muslim terbesar di dunia.

žHijackingž  Definisi :Hijacking : kejahatan yang merupakan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy.žContoh Kasus :žPolri menangkap dua tersangka pembajakan hak cipta software dari perusahaan PT. Surya Toto Indonesia dan PT. MA di wilayah Jabodetabek. Akibat dari perbuatan mereka, Sintawati dan Yuliawansari masing masing adalah direktur dari kedua perusahaan tersebut, menanggung kerugian sebesar US$ 2,4 M.

Studi kasus web design
  1. web jika diakses terlalu berat,bisa disebabkan oleh server yang berkapasitas kecil atau desain web yang terlalu banyak memakan memory, solusinya dengan membuat web yang berdesain ringan dan penggunaan server dengan kapasitas besar
  2. keamanan web yang kurang,terlalu mudah seorang "hacker" menyusup kedalam sistem web atau bahkan bisa membuka akun admin suatu web, solusinha dengan menutup celah celah keamanan web yang ada
  3. desain web yang penempatan menu menu dapat dikatakan ribet,seorang user yang sedang mengakses web pasti ingin mengakses web dengan tampilan yang tidak ribet dan cenderung tidak harus mencari menu menu yang diinginkan. solusinya adalah dengan mendesain web dengan bagus tanpa mengorbankan user experience didalamnya
https://azharpanji.wordpress.com/2014/09/03/studi-kasus-penyalahgunaan-internet-net-ethique/zigromtech.blogspot.comrezkyputri19.wordpress.com

Post a Comment