Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan

Jenis usaha ini adalah usaha yang kegiatan usahanya, modal, dan manajemennya ditangani oleh satu orang. Orang yang mempunyai usaha tersebut biasanya menjadi manager atau diterektur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun jika perusahaan tersebut mengalama keuntungan maka untuk sendiri juga.
Ciri-ciri nya :
·         Dimiliki oleh perseorangan.
·         Pengelolaan terbatas atau sederhana.
·         Modal tidak terlalu besar.
·         Kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada pemilik perusahaan tersebut mengelolanya.
Kelebihan :
·         Dapat mudah dimulai.
·          Modal yang tergolong rendah atau tidak terlalu besar.
·          Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan:
·         Modal dan perseorangan maka perusahaan tersebut mempunyai kemampuan terbatas.
·         Tenaga kerja dan managemen terbatas.
·         Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi pemilik juga kecil.

Perusahaan dengan persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih dengan nama Bersama. Tanggung jawab masing masing anggota firman tidak terbatas. Sedangkan laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya
Kelebihannya  :
·         Hanya memerlukan kesepakan para pihak yang akan mendirikan firma.
·          Tidak memerlukan angta formal.
·          lebih cepat cair.
·          Lebih mudah berkembang
Kekurangan :
·         Bila salah satu pendiri meninggal dunia bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
·         Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal.
·         Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.


Adalah bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha Bersama-sama antara orang orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan bertanggung jawab penuh dengan kekauaan pribadinya, dengan orang orang yang memberikan modal.

Kelebihan :
·         Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·         CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
·         Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
·         CV lebih fleksibel
Kekurangan :
·         Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
·         Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
·         Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
·         Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
·         Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.


Adalah badan usaha sekaligus badan hukum yang terdiri dari para pemegang saham yang biasa disebut perseora atau stockholder dan mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan.
Ciri-cirinya :
·         Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
·         Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
·         Usia PT tidak terbatas.
·         Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
Kelebihan PT :
·         Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
·         Mudah memperoleh tambahan modal.
·         Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
·         Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
·         Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
·         Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
·         Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
Adalah perkumpulan orang-orang denga tujuan mengadakan kerasama. Jadi koperasi bukanlah hanya berkonstrasi pada modal. Koperasi dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagain tersebesar jadi masyarakat Indonesia.
g.    Yayasan
Merupakan salah satu bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari keuntungan, jadi lebih terfokus pada kepentingan social dan berbadan hukum.
Kelebihan
·         Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan
·         Terbatasnya dana atau modal.

Prosedure dan Legalitas Perusahaan

Sebuah usaha atau bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki "Akter Pendirian" yang disahkan oleh notaris disertai dengan tanda tangan di atas materai dan segel.
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha yang merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha diantaranya:
1.    Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
2.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
3.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4.    Nomor Register Perusahaan (NRP).
5.    Nomor Rekening Bank (NRB).
6.    Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
7.    Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha.
Sedangkan proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu sebagai berikut :
  • Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  • Dibuatkan akte notaris (nama – nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
  • Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen: izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing – masing). Diberitahukan dalam lembar negara (legalitas dari dept. kehakiman), adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah: 
1.    Tahapan pengurusan izin pendirian: Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan.
2.    Tahapan pengesahan menjadi badan hukum: Tidak semua badan usaha mesti berbadan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
3.    Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani: Badan usaha dikelompokan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani.
4.    Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait: Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin.
5.    Syarat sah kontrak (Perjanjian): Menurut pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian haus mempedomani pasal 1320 KHU perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
§  Kesepakatan.
      • Kecakapan.
      • Hal tertentu.
      • Sebab yang diperbolehkan.
Komentar
        Badan usaha merupakan sesuatu yang penting untuk perekonomian bangsa. Karena dengan banyaknya badan usaha maka akan banyak pula lapangan pekerjaan yang akan tersedia untuk masyarakat agar angka pengangguran di Indonesia semakin berkurang. Badan usaha pun memiliki banyak pilihan sehingga orang yang ingin membuat badan usaha dapat memilih tipe badan usaha sesuai kebutuhannya
          Dalam pembentukan badan usaha memiliki banyak syarat yang sudah ditetukan oleh pihak pemerintah, tetapi seharusnya pembentukan badan usaha dapat dipermudah lagi dan lebih cepat lagi dalam verifikasi berkas-berkas. Karena hal itu untuk menghindari oknum yang suka melakukan pungli supaya lebih cepat menyelesaikan berkas-berkas itu dan juga untuk mendorong badan usaha mikro untuk mendaftarkan usahanya supaya usaha mereka terdaftar dan dinyatakan legal untuk beroperasi.





Sumber dan referensi
http://iqbalzone27.blogspot.co.id/2015/10/prosedur-mendirikan-badan-usaha.html
http://www.ilmu-ekonomi-id.com/2016/07/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
https://www.eduspensa.id/bentuk-bentuk-badan-usaha/

Post a Comment