Jenis usaha ini adalah usaha yang
kegiatan usahanya, modal, dan manajemennya ditangani oleh satu orang. Orang
yang mempunyai usaha tersebut biasanya menjadi manager atau diterektur sendiri,
jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun jika perusahaan tersebut mengalama
keuntungan maka untuk sendiri juga.
Ciri-ciri nya :
·
Dimiliki oleh perseorangan.
·
Pengelolaan terbatas atau sederhana.
·
Modal tidak terlalu besar.
·
Kelangsungan hidup perusahaan tergantung
pada pemilik perusahaan tersebut mengelolanya.
Kelebihan
:
·
Dapat mudah dimulai.
·
Modal
yang tergolong rendah atau tidak terlalu besar.
·
Bebas
dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan:
·
Modal dan perseorangan maka perusahaan
tersebut mempunyai kemampuan terbatas.
·
Tenaga kerja dan managemen terbatas.
Perusahaan dengan persekutuan untuk
menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih dengan nama Bersama. Tanggung jawab
masing masing anggota firman tidak terbatas. Sedangkan laba atau keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya
Kelebihannya :
·
Hanya memerlukan kesepakan para pihak yang
akan mendirikan firma.
·
Tidak
memerlukan angta formal.
·
lebih
cepat cair.
·
Lebih
mudah berkembang
Kekurangan
:
·
Bila salah satu pendiri meninggal dunia bisa
mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
·
Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering
terjadi konflik internal.
·
Kesulitan menghimpun dana besar serta
mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
Adalah bentuk perjanjian kerjasama
untuk berusaha Bersama-sama antara orang orang yang bersedia memimpin, mengatur
perusahaan, dan bertanggung jawab penuh dengan kekauaan pribadinya, dengan
orang orang yang memberikan modal.
Kelebihan :
·
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga
memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·
CV mudah memperloleh modal karena pihak
perbankan mempercayainya.
·
Lebih mudah berkembang karena dipegan orang
yang ahli dan dipercaya.
·
CV lebih fleksibel
Kekurangan
:
·
Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena
melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
·
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih
oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana
seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja
di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3
bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
·
Perjan
Perjan
merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh
Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu
fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal
tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
·
Perum
Perum
ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi
pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan
berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan
namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya
berganti nama menjadi Perseo.
·
Persero
Persero
merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak
seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga
mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Adalah
badan usaha sekaligus badan hukum yang terdiri dari para pemegang saham yang
biasa disebut perseora atau stockholder dan mempunyai tanggung jawab terbatas
terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan.
Ciri-cirinya
:
·
Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas
pada modal yang disetorkan.
·
Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
·
Usia PT tidak terbatas.
·
Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah
yang besar.
Kelebihan PT :
·
Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
·
Mudah memperoleh tambahan modal.
·
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum
lebih terjamin.
·
Lebih efisien dalam manajemen pengolahan
sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
·
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan
dan Pajak Deviden.
·
Pendiriannya memerlukan akta notaris dan
ijin khusus usaha tertentu.
·
Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
Adalah perkumpulan orang-orang denga
tujuan mengadakan kerasama. Jadi koperasi bukanlah hanya berkonstrasi pada
modal. Koperasi dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat
lapisan bawah yang masih merupakan bagain tersebesar jadi masyarakat Indonesia.
Merupakan salah satu bentuk badan
usaha, namun yayasan tidak mencari keuntungan, jadi lebih terfokus pada
kepentingan social dan berbadan hukum.
Kelebihan
·
Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan
·
Terbatasnya dana atau modal.
Prosedure dan
Legalitas Perusahaan
Sebuah
usaha atau bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki
"Akter Pendirian" yang disahkan oleh notaris disertai dengan tanda
tangan di atas materai dan segel.
Salah
satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan
usaha yang merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang
berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Surat izin usaha yang diperlukan
dalam pendirian usaha diantaranya:
1. Surat
Izin Tempat Usaha (SITU).
2. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
3. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4. Nomor
Register Perusahaan (NRP).
5. Nomor
Rekening Bank (NRB).
6. Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
7. Surat
izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha.
Sedangkan
proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu sebagai
berikut :
- Mengadakan
rapat umum pemegang saham.
- Dibuatkan
akte notaris (nama – nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha,
tujuan perusahaan didirikan).
- Didaftarkan
di pengadilan negeri (dokumen: izin domisili, surat tanda daftar
perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing – masing). Diberitahukan dalam
lembar negara (legalitas dari dept. kehakiman), adapun yang menjadi pokok
yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha
ialah:
1. Tahapan
pengurusan izin pendirian: Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip
yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan.
2. Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum: Tidak semua badan usaha mesti berbadan hukum.
Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang
menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin
atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani: Badan usaha dikelompokan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani.
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait:
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha
akan mengeluarkan izin.
5. Syarat
sah kontrak (Perjanjian): Menurut pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat
hanyalah perjanjian yang sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian haus mempedomani
pasal 1320 KHU perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
§ Kesepakatan.
- Kecakapan.
- Hal
tertentu.
- Sebab
yang diperbolehkan.
Komentar
Badan usaha merupakan sesuatu yang
penting untuk perekonomian bangsa. Karena dengan banyaknya badan usaha maka
akan banyak pula lapangan pekerjaan yang akan tersedia untuk masyarakat agar
angka pengangguran di Indonesia semakin berkurang. Badan usaha pun memiliki
banyak pilihan sehingga orang yang ingin membuat badan usaha dapat memilih tipe
badan usaha sesuai kebutuhannya
Dalam
pembentukan badan usaha memiliki banyak syarat yang sudah ditetukan oleh pihak
pemerintah, tetapi seharusnya pembentukan badan usaha dapat dipermudah lagi dan
lebih cepat lagi dalam verifikasi berkas-berkas. Karena hal itu untuk
menghindari oknum yang suka melakukan pungli supaya lebih cepat menyelesaikan
berkas-berkas itu dan juga untuk mendorong badan usaha mikro untuk mendaftarkan
usahanya supaya usaha mereka terdaftar dan dinyatakan legal untuk beroperasi.
Sumber dan referensi
http://iqbalzone27.blogspot.co.id/2015/10/prosedur-mendirikan-badan-usaha.html
http://www.ilmu-ekonomi-id.com/2016/07/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
https://www.eduspensa.id/bentuk-bentuk-badan-usaha/
Post a Comment